Mataram NTB - Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah kota Mataram.
Mendapat informasi tersebut tim opsenal langsung melakukan penyelidikan atas apa yang di ketahui dalam informasi tersebut.
Dan ternyata dari hasil penyelidikan tim berhasil mengamankan 6 terduga di tiga lokasi serta melakukan penggeledahan di tiga lokasi tersebut pada Kamis (01/09) sekitar pukul 19:30 wita.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK pada konferensi pers (02/09) siang ini di Mapolresta Mataram menerangkan bahwa dari tiga TKP tersebut mengamankan 6 terduga dengan barang bukti 15, 68 gram brutto jenis sabu dan 1 tablet extasy.
"Kami pertama mengaman seorang terduga di TKP pertama, kemudian atas pengembangan diamankan 3 terduga di TKP ke kedua dan salah satunya prempuan yang berprofesi LC yang berasal dari Jawa barat yang saat itu tengah menemani tamu di salah satu tempat hiburan malam dan di TKP ketiga diamankan kembali 2 terduga, "jelasnya.
"Jadi mereka ditangkap di lokasi berbeda, dan ini merupakan hasil pengembangan, "imbuh Yogi, (02/09).
Didampingi Wakasat Narkoba dan Kasi Humas Polresta Mataram, Kasat Narkoba menjelaskan ketiga lokasi penangkapan dan penggeledahan adalah TKP I yaitu di jalan Beaq Ganggas, Cakranegara, Kota Mataram, dimana dilokasi ini diamankan terduga RH, pria 40 tahun alamat Batu Nyale Lombok Tengah,
Kemudian atas hasil pengembangan diketahui adanya TKP II yakni di lingkungan Karang Kelebid Cakranegara Kota Mataram dan mengaman 3 terduga yang diantaranya satu perempuan, yakni R, pria 41 tahun, alamat Abiantubuh Cakranegara Kota Mataram, S, pria 34 tahun alamat Abiantubuh Cakranegara Kota Mataram, dan FF, perempuan 27 tahun, Sunda alamat Bandung Jabar.
"Dilokasi ini adalah salah satu tempat hiburan malam yang berada di Cakeanegara kota Mataram, "ungkapnya.
Tim yang dipimpin langsung kami sendiri, kata Yogi, kemudian melanjutkan ke TKP III yakni di wilayah Abiantubuh Cakranegara Kota Mataram, dan berhasil mengamankan dua orang terduga yang beralamat di wilayah tersebut yakni IGB, pria 26 tahun, dan IGM, pria 22 tahun.
"Saat ini mereka sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses pemeriksaan, "tegasnya.
Selain barang bukti sabu dan extasy yang disebutkan diatas, juga mengamankan beberapa alat komunikasi, beberapa alat Konsumsi, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.
Atas tindakan ini para terduga di ancam pasal 112, 114 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Kami menghimbau kepada masyarakat terutama kepada keluarga terduga agar hati-hati dan waspada atas penipuan yang mengatasnamakan siapapun dengan berdalih dapat membantu membebaskan terduga, semuanya tidak benar, maka segera mencari informasi ke Mapolresta Mataram, "pungkas Yogi.
Sementara terduga FF yang diamankan di TKP ke II mengaku tidak mengetahui tamu yang ditemaninya tersebut ( R ) adalah seorang pengedar, ia menganggap sama dengan tamu lainnya, namun ia mengakui pernah mengkonsumsi sabu maupun extasy.
"Saya tidak mengenal R sebagai pengedar, cuma setiap dia ketempat itu dia selalu minta sy menemani, "tutupnya sambil terisak menyesali perbuatannya.
Sedangkan pengakuan R yang disebut-sebut sebagai bandar sabu, mengaku sudah 1 tahun menjalani bisnis sabu, ia mengaku punya anak buah satu yaitu S, dan dari keterangannya dia mendapat keuntungan dari per gram sabu berkisar 250 - 500 ribu rupiah.
"Hasilnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari pak, "tutup Terduga R yang kini terancam penjara.(Adb)