Mataram - Sebuah aksi pencurian ponsel dengan berbagai modus kerap kali terjadi di Kota Mataram.
Kali ini, pelaku tindak pidana pencurian melancarkan aksinya saat sang pemilik ponsel sedang tertidur pulas.
Dengan korban tertidur pulas, UB (29) Pria yang beralamat di Jalan Ade Irma Lingk. Karang Taliwang, Kel. Karang Taliwang, kec. Cakranegara Kota Mataram, mencuri ponsel korbannya dengan perlahan namun pasti.
“Saat mengambil ponsel korban, pelaku tidak mendapatkan perlawanan sama sekali. Karena korban yang masih tertidur pulas, ” ucap Kapolsek Sandubaya, Kompol Mohammad Nasrullah, saat konterensi pers di Polsek Sandubaya, Kamis (22/9/2022)
Lebih lanjut, Kapolsek Sandubaya menjelaskan kronologis pencurian ponsel yang dilakukan UB, yang juga sempat dipenjara akibat kasus sama yaitu pencurian.
Pada 12 Maret 2022 lalu sekitar pukul 04.00 Wita Subuh, UB melakukan aksinya di rumah korban yang beralamat di Jl. Ade Irma Suryani Kr. Taliwang, Rt 01, Kel. Karang Taliwang, Kec. Cakranegara, Kota Mataram.
Dengan berinisiatif calon korban yang sedang tertidur pulas, UB pun memilih salah satu mangsanya, yakni rumah YRZ, yang kala itu sedang tertidur pulas.
Usai mendapatkan akses masuk ke rumah korban, UB pun memberanikan diri mengambil ponsel milik YRZ yang saat itu sedang tertidur dan menaruh ponsel Redmi Note 10 disampingnya.
Usai berhasil mengambil ponsel milik korban, UB pun kabur tanpa diketahui korban dan tanpa bersuara.
Alhasil di pagi hari saat YRZ terbangun, ia mendapati ponsel miliknya telah hilang.
Dan YRZ pun melapor ke Polsek Sandubaya, bahwa telah kehilangan ponsel, dengan kerugian Rp2, 5 Juta.
Usai mendapatkan laporan. Kompol Nasrullah menginstruksikan Tim Opsnal Polsek Sandubaya untuk melakukan penyelidikan.
Setelah penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan bukti lainnya, Tim Opsnal Polsek Sandubaya mendapatkan informasi UB.
Alhasil UB pun ditangkap oleh Polsek Sandubaya di rumahnya tanpa perlawanan. Dan ini kali kedua UB harus berurusan dengan Kepolisian.
Dan saat ditangkap, Polsek Sandubaya berhasil mengamankan satu buah ponsel milik YRZ.
Menutup konferensi pers, Kapolsek Sandubaya mengatakan UB dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kali ini kamu akan menginap di sini lebih lama, karena tidak kapok mencuri, ” tandas Kapolsek Sandubaya.(Adb)