Ditinggal Mandi di Sungai, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pencuri

    Ditinggal Mandi di Sungai, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pencuri

    Lombok Barat NTB - Polsek Gunungsari melakukan konferensi pers atas pengungkapan kasus pencurian Sepeda motor (Curanmor) di wilayah Dusun Midang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. (25/09).

    Dalam konferensi pers tersebut Kapolsek Gunungsari Kompol Agus Eka Artha Sudjana SH didampingi Kasi Humas Polresta Mataram dan Kanit Reskrim Polsek Gunungsari menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 21 September 2022 sesuai laporan korban yang disampaikan di Polsek Gunungsari.

    Berdasarkan keterangan pelapor bahwa pada hari tersebut anak pelapor pergi mandi ke sungai dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat. Saat di tepi sungai anak korban memarkirkan sepeda motor di pinggir kali dengan mengonci stang.

    Setelah beberapa menit kemudian anak korban selesai mandi dan langsung menuju ketempat dimana sepeda motor nya di parkir. Akan tetapi anak korban kaget ketika melihat sepeda motornya sudah tidak terparkir ditempat semula.

    "Atas peristiwa itu korban karena merasa kehilangan, selanjutnya melaporkan ke Polsek Gunungsari, "ungkapnya.

    Berdasarkan laporan tersebut tim opsenal Polsek Gunungsari mulai melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapat petunjuk saat tim menemukan Barang bukti Sepeda motor yang mirip dengan laporan yang masuk di Polsek.

    "Setelah ditelusuri dan mengetahui pemilik sepeda motor tersebut akhirnya mendapat keterangan dari pemilik sepeda motor bahwa ia menerima gadai dari seseorang, "jelasnya.

    Atas keterangan pemilik sepeda motor tim mengetahui keberadaan terduga yang menggadai sepeda motor tersebut. Dan langsung dilakukan pengamanan terhadap terduga.

    Dari keterangan terduga pelaku berinisial S, Laki-laki, (22) sasak, agama islam, Alamat Jln. Dipenegoro sayang Lauk Rt/Rw. 004/134, Kel. Sayang sayang, Kec. Cakranegara, Kota Mataram mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekannya bernama T Laki laki, 21 th. Islam/Sasak, Alamat Lingkungan Lendang Kelor Kelurahan Sayang Sayang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.

    "Namun yang diamankan di Polsek Gunungsari adalah S, sementara T lebih dulu diamankan polres Lombok Utara atas tindak pidana lain, "jelas Agus.

    Bersama tersangka barang bukti sepeda motor serta surat-surat dari korban telah diamankan di Polsek Gunungsari. 

    Untuk terduga S diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Rutin Olahraga Bersama, Kapolresta Mataram...

    Artikel Berikutnya

    Pengungkapan Kasus Narkoba di Polresta Mataram...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolresta Mataram Ikuti Rapat Gugus Tugas Ketahanan Pangan Mabes Polri via Zoom Meeting
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Dukung Program Asta Cita Bhabinkamtibmas Polsek Narmada Ikuti Bimtek Tentang Pertanian
    Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Transparan, Bank NTB Syariah MoU dengan Pemerintah Tentang KKPD

    Ikuti Kami