Mataram NTB - Peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban Muhdan (45) meninggal dunia setelah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Mataram usai peristiwa itu terjadi pada 6 September 2022 lalu yang dilakukan oleh diduga Orang Dalam Sakit Jiwa (ODSJ) di lingkungan rumah korban.
Seperti yang termuat dalam link media ini (07/09) bahwa dilakukan outopsi terhadap jenazah korban di Rumah Sakit Bhayangkara guna mengetahui secara jelas penyebab kematian korban.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK menjelaskan bahwa baru saja pihaknya memperoleh hasil outopsi sementara terhadap korban Muhdan (45) dari dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB.
"Dari hasil yang kami terima pahwa pada tubuh korban terdapat 6 luka yang diakibatkan oleh benda tajam, dimana 2 luka membelah dan 4 luka tusukan. Dimana tusukan disebelah kiri ketiak korban cukup dalam hingga 15 cm serta menembus pembuluh darah arteri yang menyebabkan peredaran darah keotak terhenti, "beber Kadek.
Hasil sementara dari dokter Forensik, kata Kedek, meninggalnya Korban akibat pendarahan yang terlalu seriu dari beberapa luka tusukan tersebut, akibat nya nyawa korban tidak tertolong.
Sementara itu Pelaku yang diduga ODGJ tersebut telah berhasil diamankan beberapa saat setelah kejadia di rumahnya.
"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku termasuk pemeriksaan psikologisnya, "jelas Kadek.
Untuk sementara pelaku diancam pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.(Adb)