Mataram NTB - Anak - anak yang berada di bawah umur kerap kali terseret kasus narkotika. Diantaranya bahkan masih duduk di bangku sekolah SMA, SMP, dan SD. Dengan beberapa waktu yang lalu, Sat Res Narkoba Polresta Mataram menangkap bocah berusia 10 Tahun.
Dalam sebuah wancara media ini dengan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE SIK MH di ruang kerjanya, (26/09) menjelaskan saat ditangkap, anak itu beralasan keluar di orangtuanya untuk melakukan giat ekstrakurikuler.
Atas hal tersebut, Kompol Yogi memiliki beberapa penjelasan mengapa anak-anaknya di bawah umur terjerumus kasus narkotika, hingga merasa senang dan sedih atas prestasinya.
"Anak berusia di bawah umur merupakan usia cukup rentan dalam narkotika, "ucap Yogi.
Faktor lengahnya orang tua menjadi pionir utama untuk dapat mencegah narkotika kepada anak di bawah umur. Dikhawatirkan oleh Kompol Yogi, sang anak bisa kecanduan narkotika bilang orang tua tidak cerdik dalam melakukan pengawasan.
"Kurangnya pengawasan menjadi salah satu kekwatiran kita sehingga anak dibawah umur bisa kecolongan mengenal barang tersebut, "jelasnya.
Lebih lanjut, anak di bawah umur yang terjerumus di lubang narkotika, mereka biasanya tumbuh menjadi pengedar narkotika. Karena berawal dari ketagihan, selanjutnya mencoba untuk mengedar hanya karena untuk bisa memperoleh barang dengan tanpa harus mengeluarkan uang. Dimana hasil untung menjual digunakan untuk membeli narkotika untuk dirinya.
Sebagai contoh, Kompol Yogi menjelaskan saudaranya yang pernah menjadi korban ketergantungan narkotika.
Selain ketergantungan, sang anak belajar dari kalangan pengedar narkotika terkait tingginya keuntungan penjualan barang haram.
Kompol Yogi menjelaskan narkotika di NTB datang dari berbagai penjuru nusantara memiliki harga jual yang fantastis.
Dengan harga perkilonya Rp700 Juta, dan dijual kan kembali oleh bandar seharga Rp1, 4 Miliar perkilonya.
"Untungnya dua kali lipat, " ucap Yogi.
Dan dalam menanggapi hal itu, Kompol Yogi melakukan berbagai cara, baik dari rehabilitasi hingga mendatangi berbagai sekolah untuk kampanye bahaya narkotika.
Berdasarkan prosedur, Yogi menjelaskan anak di bawah umur harus langsung direhabilitasi, akan bahayanya narkotika.
"Direhabilitasi agar tidak masuk lebih dalam di lubang narkotika. Kalau tidak ya ada kemungkinan tumbuh menjadi pengedar narkotika, " tutur Yogi.
Adapun kampanye yang dilakukan bersama Forkopimda dalam melakukan dan menyuarakan bahanya narkotika diberbagai tempat yaitu dengan mendatangi berbagai sekolah SD, SMP, SMA, Kecamatan, Kelurahan, hingga lingkungan, untuk berkampanye bahaya narkotika.
Di lain sisi, Yogi merasa bangga karena mampu membuktikan tugas yang diberikan berhasil dilakukan.
"Kami diberikan anggaran oleh Pemerintah, dan kami mampu membuktikan nya dengan berbagai pengungkapan dan prestasi yang sudah ditugaskan, " Kata Yogi.
Berbeda lagi, di satu sisi Yogi merasa prihatin akan tingginya angka pengungkapan narkotika yang ada di NTB.
Hal tersebut membuktikan bahwa masih banyak peredaran lengkap narkotika di NTB, yang mampu merusak generasi penerus bangsa.
"Tidak usah ditanya, pastinya saya merasa sedih karena narkotika perusak bangsa. Tapi kami akan terus memberikan kinerja maksimal dan yang terbaik, "Jawab Kompol Yogi, saat ditanya keperhatinannya terhadap peredaran narkotika.(Adb)