Apes Lagi Asyik Pacaran Ditangkap Polisi Karena Diduga Baru Saja Jual Sabu

    Apes Lagi Asyik Pacaran Ditangkap Polisi Karena Diduga Baru Saja Jual Sabu

    Mataram NTB - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali berhasil menggagalkan serta mengungkap perkara peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di wilayah Hukum Polresta Mataram, Sabtu 5 Agustus 2023 sekitar pukul 19:30 Wita.

    Dari tindakan tersebut Tim menggeledah lokasi di dua TKP yang berbeda dimana TKP pertama di sebuah rumah di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, dan TKP Kedua di wilayah Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram.

    Dari kedua TKP tim Opsnal menyita 4, 2 gram Narkotika jenis Sabu kemudian mengamankan 4 orang terduga (2 laki dan 2 Perempuan) serta barang bukti lainnya seperti alat konsumsi sabu, alat Komunikasi, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan Narkotika.

    Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK., MH., saat diwawancarai mengatakan keempat terduga tersebut merupakan pasangan (Masih Pacaran) dimana J, Laki (27) dan S, Perempuan (37) diamankan di TKP pertama. Keduanya merupakan warga yang beralamat di Kelurahan Bintaro.

    "Awalnya kami mengamankan J dan S di Ampenan, kemudian berdasarkan kecerdikan tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram berhasil melakukan pengembangan dengan mengetahui adanya terduga di TKP kedua. Atas hasil tersebut Tim Opsnal langsung menuju Lokasi di Maksud, "jelas Dimas sapaan akrabnya.

    Masih Kata Dimas, bahwa di TK kedua berikut mengamankan terduga yakni AS, Laki (22) alamat Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, dan ASM, Perempuan (18) alamat Pagesangan, Kecamatan Mataram.

    "Kedua terduga di TKP kedua saat di amankan sedang asyik berpacaran di sebuah taman. Terduga di TKP kedua ini merupakan sumber barang yang didapat oleh terduga di TKP pertama, "beber mantan Kapolsek Mandalika ini.

    Atas peristiwa tersebut keempat terduga dibawa ke Mapolresta Mataram untuk diperiksa lebih lanjut beserta barang bukti yang berhasil diamankan.

    Para terduga diancam dengan pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolresta Mataram Membuka Pertandingan...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Narmada Amankan Final Open Turnamen...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri: Pendaftar Rekrutmen Bakomsus Pangan Hingga Hari Kedua 2.953 Orang
    Hendri Kampai: Berkaca dari Singapura, Pelajaran Berharga untuk Indonesia
    Kapolresta Mataram Terima Kunjungan Ketua Pengadilan Negeri Mataram
    Bhabinkamtibmas Polsek Mataram Dampingi PPL  Berikan Edukasi petani Sayur

    Ikuti Kami